PROSEDUR PEMBUATAN KETERANGAN KEMATIAN

Syarat dan Kelengkapan Berkas :

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Almarhum
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pelapor (Jika satu KK dengan almarhum cukup sertakan 1 saja)
  4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas (Jika meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas)

(Dengan melampirkan yang asli untuk di cek petugas)

Prosedur Kepengurusan :

  • Menyerahkan berkas ke petugas untuk di cek keabsahannya
  • Blanko Kelengkapan Akta Kematian dibuatkan oleh Petugas Kelurahan (Dengan Sistem Komputerisasi)
  • Berkas di sahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Berkas di serahkan ke pemohon

Dokumen yang diterima Pemohon :

  1. Blanko Keterangan Kematian
  2. Blanko Perubahan KK (Kartu Keluarga) Jika masih ada keluarga yang ditinggalkan dalam satu KK
  3. Blanko Perubahan E-KTP (Jika masih ada Suami/Istri yang ditinggalkan)

*Setelah selesai pembuatan blanko kelengkapan Akta Kematian di Kelurahan, Pemohon melanjutkan ke Kantor Pelayanan Kecamatan untuk disahkan pejabat yang berwenang (tingkat Kecamatan) kemudian Pemohon ke TPDK untuk menyerahkan berkas.

KELURAHAN BANYUMANIK, KECAMATAN BANYUMANIK, KOTA SEMARANG