Syarat dan Kelengkapan Berkas :
- Pengantar RT RW
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Almarhum
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pelapor (Jika satu KK dengan almarhum cukup sertakan 1 saja)
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas (Jika meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas)
(Dengan melampirkan yang asli untuk di cek petugas)
Prosedur Kepengurusan :
- Menyerahkan berkas ke petugas untuk di cek keabsahannya
- Blanko Kelengkapan Akta Kematian dibuatkan oleh Petugas Kelurahan (Dengan Sistem Komputerisasi)
- Berkas di sahkan oleh pejabat yang berwenang
- Berkas di serahkan ke pemohon
Dokumen yang diterima Pemohon :
- Blanko Keterangan Kematian
- Blanko Perubahan KK (Kartu Keluarga) Jika masih ada keluarga yang ditinggalkan dalam satu KK
- Blanko Perubahan E-KTP (Jika masih ada Suami/Istri yang ditinggalkan)
*Setelah selesai pembuatan blanko kelengkapan Akta Kematian di Kelurahan, Pemohon melanjutkan ke Kantor Pelayanan Kecamatan untuk disahkan pejabat yang berwenang (tingkat Kecamatan) kemudian Pemohon ke TPDK untuk menyerahkan berkas.